PELAKSANAAN DAN INOVASI KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
BAB I PENDAHULUAN
Salah satu komponen penting dari sistem
pendidikan adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan,
baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan kepala
sekolah. Kurikulum dibuat secara sentralistik,
oleh karena itu setiap satuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan
mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
yang disusun oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mulai
tahun ajaran 2006/2007, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) telah disempurnakan
menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sudah diresmikan pada tanggal 7
Juli 2006. Kurikulum tersebut mengakomodir kepentingan
daerah. Guru dan sekolah diberikan otonomi untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi sekolah,
permasalahan sekolah dan kebutuhan sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan menuntut adanya kesanggupan guru untuk membuat kurikulum yang
mendasarkan pada kebolehan, kemampuan dan kebutuhan sekolah.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006 ini
berarti satuan-satuan pendidikan harus mampu mengembangkan komponen-komponen
dalam kurikulum KTSP. Komponen yang dimaksud mencakup
visi, misi, dan tujuan tingkat satuan pendidikan; struktur dan muatan; kalender
pendidikan; silabus sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran.
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian kurikulum satuan pendidikan (KTSP)
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang
diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan
satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru
pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan
pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar
mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan
sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber
daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan Komite Sekolah, atau
Madrasah dan Komite Madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
kelulusan.
KTSP merupakan upaya untuk
menyempurnakan agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan
diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang
berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional tersebut
selalu relevan dan kompetitive. Hal tersebut juga sejalan dengan UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya
peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara
berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah
siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan UU No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
B. Landasan dan Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dilandasi oleh UU dan peraturan pemerintah
sebagai berikut [4]:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar Isi
- Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan.
- Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP), dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut[5]
a. Berpusat pada potensi,
perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan
diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang
bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan
memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual,
keterampilan berpikir (thingking skill), kreatifitas sosial, kemampuan
akademik, dan keterampilan vokasional.
e. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian kurikulum dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal
dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang
serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antar
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global,
nasional, dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal
Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C.
Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumber daya yang tersedia.
b.Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan
tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[6]
D.
Komponen-Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Bahwa
komponen-komponen KTSP terdiri dari sebagai berikut : [7]
a.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu
kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2) Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum[8].
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut :
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Kelompok mata pelajaran estetika.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping
itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi
kurikulum[9].
c.
Kalender Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan pada setiap jenis dan
jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun
ajaran. Kelender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen standar isi dengan
memperhatikan ketentuan dari pemerintah[10].
E.
Pelaksanaan KTSP
Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah merupakan bagian
dari program peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan pola pengelolaan
pelaksanaan kurikulum secara nasional. Manajemen pelaksanaan kurikulum di
sekolah mengatur kegiatan operasional dan hubungan kerja personil sekolah dalam
upaya melayani siswa mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan.[11]
Kegiatan sekolah tersebut terkait dengan kurikulum yang
meliputi perencanaan kegiatan belajar mengajar berdasar kurikulum yang berlaku
secara nasional dan lokal, penyampaian kurikulum, proses belajar mengajar, dan
evaluasi.
Berdasarkan
konsep manajemen tersebut. Menjelaskan bahwa manajemen pelaksanaan kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) di sekolah meliputi antara lain[12]
:
1.
Perencanaan
Perencanaan kurikulum secara nasional menjadi tugas
Depdiknas dan secara lokal menjadi tugas Dinas Pendidikan Kabupaten. Namun
dalam KTSP guru diberi kewenangan penuh untuk menyusun program-program
perencanaan. Dalam menyusun perencanaan program-program tersebut harus guru
harus mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
panduan penyusunan KTSP yang telah disusun oleh BSNP.
2.
Pengorganisasian
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam KTSP dan
berbeda berbeda dari kurikulum sebelumnya adalah penerapan pendekatan
pembelajaran tuntas dan mengakui perbedaan kecepatan belajar setiap siswa.
Implikasinya adalah ada layanan pembelajaran secara klasikal dan individual,
seperti pengajaran remedial bagi siswa yang belum kompeten, pengayaan bagi
siswa yang kompeten 75-85 %. Namun demikian pengorganisasian kurikulum tingkat
satuan pendidkan secara individual tersebut perlu memperhatikan beban mengajar
regular dan ketersediaan SDM dan fasilitas.
3.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah
mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta
didik. pelaksanaan pembelajaraan berbasis KTSP mencakup tiga hal yaitu : pre
tes, pembentukan kompetensi, dan post test.
4.
Penilaian hasil belajar/evaluasi
Evaluasi dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi oleh pihak
dalam (guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan
evaluasi oleh pihak luar (badan independen atau badan akreditasi sekolah).
Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk program),
proses, dan hasil. Penilaian
hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan
dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking,
dan penilaian program.
F.
Inovasi dalam
KTSP
KTSP yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2006
jelas berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar
adalah bahwa KTSP merupakan produk dari penjabaran Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang bernafaskan Undang-undang Otonomi
Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang
heterogen, baik dilihat dari aspek geografisnya maupun latar belakang sosial
budayanya. Heterogenitas ini membawa dampak bahwa terdapat perbedaan yang cukup
bermakna antara daerah dan pusat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi
Daerah maka setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengatur urusan dalam
negerinya. Dengan demikian, pada aspek pendidikan terjadi hal yang sama. Jika
pada masa berlakunya sentralisasi saja sudah menyebabkan adanya perbedaan yang
bermakna antara pusat dengan daerah, maka dapat dibayangkan apa yang akan
terjadi dengan sistem pendidikan yang desentralisasi.
Untuk mengatasi perbedaan tersebut, maka kurikulum
dikembangkan dengan mengacu kepada standar nasional, artinya meskipun tiap
daerah bahkan tiap sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya
sesuai dengan kemampuan masing-masing, tetapi tetap harus mengacu pada standar
minimal yang sifatnya nasional. Dengan demikian diharapkan bahwa kurikulum yang
dikembangkan (KTSP) dapat mengadopsi kebutuhan daerah tetapi tidak melupakan
aspek mutu/kualitas pendidikan secara nasional.
Aspek-aspek
inovatif yang terkandung dalam KTSP di antaranya diterapkannya pendidikan
kecakapan hidup; dikembangkannya keunggulan lokal sesuai karakteristik, kebutuhan,
dan tuntutan setempat; kurikulum berbasis sekolah, dalam pengertian meskipun
kerangka dasar dan struktur kurikulum dikembangkan secara sentralistik, tetapi
pengembangan perencanaan pembelajaran (silabus & RPP) dan kegiatan belajar
mengajar dikembangkan secara desentralistik; dan disertakannya peran serta
masyarakat.
BAB III KESIMPULAN
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang
diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan
satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang
memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat
dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah
Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah merupakan bagian
dari program peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan pola pengelolaan
pelaksanaan kurikulum secara nasional. Manajemen pelaksanaan kurikulum di
sekolah mengatur kegiatan operasional dan hubungan kerja personil sekolah dalam
upaya melayani siswa mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan
Kegiatan sekolah tersebut terkait dengan kurikulum yang
meliputi perencanaan kegiatan belajar mengajar berdasar kurikulum yang berlaku
secara nasional dan lokal, penyampaian kurikulum, proses belajar mengajar, dan
evaluasi
Aspek-aspek inovatif yang terkandung dalam KTSP di antaranya
diterapkannya pendidikan kecakapan hidup; dikembangkannya keunggulan lokal
sesuai karakteristik, kebutuhan, dan tuntutan setempat; kurikulum berbasis
sekolah, dalam pengertian meskipun kerangka dasar dan struktur kurikulum
dikembangkan secara sentralistik.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), Panduan Penyusunan Tingkat Satuan Pendidikan. 2006
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Sebuah
Panduan Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2006
Susilo, Muhammad Joko,. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2007
http://hanckey.pbworks.com/FindPage?RevisionsFor=Inovasi%20Pendidikan
Akses 2 juni 2010
http://budi.student.fkip.uns.ac.id/category/kbk-dan-ktsp. akses 2 juni 2010
http://www.pdf-tuts.com/download/prinsip-prinsip-pengembangan-ktsp-1.html
Akses. 1 juni 2010
dosen : dirgantara wicaksono
matkul : pembelajaran pkn di sd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar