EMPAT TAHAP MEWUJUDKAN
GURU PROFESIONAL
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional
sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali
sama tuanya dengan sejarah peradaban
pendidikan. Di Indonesia, khusus untuk guru,
dilihat dari dimensi sifat dan
substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar
profesional, yaitu:
(1)
penyediaan guru berbasis perguruan tinggi,
(2)
induksi guru pemula berbasis sekolah,
(3)
profesionalisasi guru berbasis prakarsa
institusi, dan
(4)
profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.
Berkaitan
dengan penyediaan guru, UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa
penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang
dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis
perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini,
lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud
adalah perguruan tinggi yang diberi tugas
oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Guru adalah
salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru
tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh
dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi
negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan
berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci
yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah
seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas
profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa
dicapai dengan baik.
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Dari 4
kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui
pendidikan profesi selama satu tahun.
Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
5.
menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individu
maupun secara institusional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar