Minggu, 24 Mei 2015

GURU PROFESIONAL



EMPAT TAHAP MEWUJUDKAN GURU PROFESIONAL
Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama  pencerdas  bangsa,  barangkali  sama  tuanya  dengan  sejarah  peradaban  pendidikan.  Di Indonesia,  khusus  untuk  guru,  dilihat  dari  dimensi  sifat  dan  substansinya,  alur  untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu:
(1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi,
(2)  induksi guru  pemula  berbasis  sekolah, 
(3)  profesionalisasi  guru  berbasis  prakarsa  institusi,  dan 
(4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.
Berkaitan  dengan  penyediaan  guru,  UU  No.  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen  dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan  guru  berbasis  perguruan  tinggi. Menurut  dua  produk  hukum  ini,  lembaga  pendidikan tenaga  kependidikan  dimaksud  adalah  perguruan  tinggi  yang  diberi  tugas  oleh  pemerintah  untuk
menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan  dasar,  dan/atau  pendidikan  menengah,  serta  untuk  menyelenggarakan  dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.


KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.

Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.

Berikut ini adalah penjelasannya 4
kompetensi guru profesional:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

5. menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individu maupun secara institusional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar